MAKALAH PELANGGARAN HAM LENGKAP
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan
sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan
gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri.
Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu
terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998,
Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya.
Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen
penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini,
pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami
menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di
Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
B.
Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah
ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat di identifikasi
sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM
menurut hukum di Indonesia?
2. Apa saja jenis-jenis pelanggaran
HAM?
3. Apa saja kasus-kasus pelanggaran HAM
yang terjadi di Indonesia?
C.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan
pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM
menurut hukum di Indonesia?
2. Apa saja jenis-jenis pelanggaran
HAM?
3. Apa saja contoh kasus-kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
4. Bagaimana upaya penanganan
pelanggaran HAM di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM
merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun
oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain
tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
B.
Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan
dalam dua jenis, yaitu :
1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
berat, meliputi :
Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
2.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a. Pemukulan
b. Penganiayaan
c. Pencemaran nama baik
d. Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
e. Menghilangkan nyawa orang lain
C.
Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua
keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan
berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi
manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan
lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara
aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang
sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila
dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa
besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang
tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
·
Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
·
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur
Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban
pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong
Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
· Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari
harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
· Peristiwa Aceh (1990)Peristiwa yang
terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak
aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu
oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh
merdeka.
· Peristiwa penculikan para aktivis
politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan
orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan
Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang
lainnya masih hilang).
D.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1. Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa
3. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
E.
Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945,
alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
5. UU No. 7 Tahun 1984 tentang
Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan
6. UU No. 8 tahun 1998 tentang
pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain
yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7. UU No. 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8. UU No. 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
F.
Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di
Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan
melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang
dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain
dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
- Mematuhi instrumen-instrumen
HAM yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan hak asasi yang
dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
- Memahami bahwa selain memiliki
hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus
dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak semena-mena terhadap
orang lain.
- Menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
MAKALAH PELANGGARAN HAM LENGKAP
Reviewed by bisnisrumahq.blogspot.com
on
Thursday, December 21, 2017
Rating:
wahhh
ReplyDelete