Pengertian, Dalil Al Qur’an, Macam-Macam Cara Melaksanakan Haji, Syarat, Rukun, Wajib, Larangan-Larangan, DAM (DENDA), Manfaat bagi Individu yang Menunaikan dan Manfaat Bagi Umat Islam Pada Umumnya dalam Haji Dan Umrah
Pengertian Haji dan
Umrah
Pengertian haji menurut bahasa (etimologi)
adalah pergi ke Baitullah (Kakbah) untuk melaksanakan ibadah yang telah
ditetapkan atau ditentukan Allah swt.
Pengertian haji secara istilah (terminologi)
adalah pergi beribadah ke tanah suci (Mekah), melakukan tawaf, sa’i, dan wukuf
di Padang Arafah serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan haji di bulan
Zulhijah.
Dalil Al Qur’an
tentang Perintah Kewajiban Haji
Macam-Macam Cara
Melaksanakan Haji
Didalam melaksanakan
ibadah haji ada 3 cara yang bisa kita lakukan yaitu terdiri dari :
- Haji Tamattu’ ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan umrah lebih dahulu kemudian baru haji.
- Haji Ifrad ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan haji lebih dahulu kemudian baru umrah.
- Haji Qiran ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan haji dan umrah bersama-sama.
1. Pelaksanaan Haji
Tamattu’
Haji Tamattu’ ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan umrah lebih dahulu kemudian baru haji.
Pelaksanaan umrah
sebagai berikut :
a. Setelah jama’ah
haji berpakaian ihram yang dipakai mulai dari Miqat, lalu berniat umrah :
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
b. Lalu membaca talbiyah di sepanjang
perjalanan dengan suara keras.:
لَبَّيْكَ اَللّهُمَّ
لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، اِنَّ اْلحَمْدَ وَ النّعْمَةَ
لَكَ وَ اْلمُلْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ. متفق عليه
Kusambut panggilan-Mu ya Allah,
kusambut panggilan-Mu, kusambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kusambut
panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu dan begitu
juga kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu. [Muttafaqun alaihi].
c. Setelah masuk
Makkah, lalu melakukan thawaf tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad, Sa’i tujuh
kali dari Shafa ke Marwah kemudian diakhiri dengan Tahallul (menggunting
rambut). Maka selesailah ibadah umrah, dan dia sudah bebas dari
larangan-larangan ihram (termasuk kumpul suami-istri).
d. Setelah hari Tarwiyah (Tanggal 8
Dzulhijjah) kemudian berpakaian ihram lagi dari Makkah untuk hajji, dengan
membaca niat :
لَبَّيْكَ حَجًّا
e. Selanjutnya berangkat ke ‘Arafah
untuk melakukan wukuf, dimulai sejak tergelincir matahari sampai terbenam
matahari (pada tanggal 9 Dzulhijjah). Pada malam harinya berangkat ke Mina dan
Mabit di Muzdalifah, setelah terbit fajar meneruskan perjalanan ke Mina.
f. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melempar
Jumrah ‘Aqabah pada waktu dluha, setelah melempar jumrah tersebut, maka menjadi
halallah (tahallul dengan memotong rambut) tetapi belum diperbolehkan kumpul
dengan istrinya.
g. Bagi yang ingin meneruskan ke Makkah
untuk Thawaf Ifadlah pada saat itu diperbolehkan juga dan sudah halal
seluruhnya dari semua larangan ihram setelah melakukan Thawaf Ifadlah.
h. Adapun siapa yang ingin terus
kembali ke Mina setelah melempar Jumrah ‘Aqabah, lalu bercukur atau menggunting
rambutnya maka boleh juga, selanjutnya melempar tiga jumrah pada hari
berikutnya yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dimulai dari Jumratul Uulaa,
Wustha dan ‘Aqabah masing-masing tujuh kali lemparan dan pada setiap lemparan
membaca takbir dan berdo’a:
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ
حَجًّا مَبْرُوْرًا وَ ذَنْبًا مَغْفُوْرًا
i. Bagi siapa yang ingin mencukupkan
dua hari saja di Mina yakni tanggal 11 dan 12, untuk melempar ketiga jumrah,
maka tidak ada dosa baginya, dan yang demikian disebut Nafar Awal, tetapi bagi
yang ingin sampai tanggal 13 nya juga tidak mengapa dan yang demikian itu
disebut Nafar Tsani.
j. Setelah selesai melempar Jumrah pada
hari-hari tersebut baru pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan Thawaf
Ifadlah, dan selesailah semua ibadah haji tersebut, ketika akan pulang,
disyariatkan untuk melaksanakan Thawaf Wada’.
2. Pelaksanaan Haji Ifrad
Hajji Ifrad ialah ibadah hajji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan hajji lebih dahulu baru umrah.
Caranya sebagai
berikut :
a. Setelah jama’ah
haji berpakaian ihram yang dipakai mulai dari Miqat, lalu niat hajji :
لَبَّيْكَ حَجًّا
b. Terus bertalbiyah sepanjang
perjalanan, setelah masuk Makkah lantas melaksanakan Thawaf Qudum tujuh kali
putaran yang dimulai dari Hajar Aswad. Setelah selesai kembali ke Maktab tetap
memakai pakaian ihram menunggu pelaksanaan haji.
c. Setelah hari Tarwiyah tanggal 8
Dzulhijjah berangkat ke ‘Arofah untuk melakukan wukuf dimulai sejak tergelincir
matahari sampai terbenam matahari (pada tanggal 9 Dzulhijjah).
d. Pada malam harinya berangkat ke Mina
dan Mabit di Muzdalifah, setelah terbit fajar meneruskan perjalanan ke Mina.
Pada tanggal 10 Dzulhijjah melempar jumrah Aqabah pada waktu Dluha, setelah
melempar jumrah tersebut, maka menjadi halallah (Tahallul dengan bercukur atau
memotong rambut). Tapi belum diperbolehkan kumpul dengan isterinya. Bagi yang
ingin meneruskan ke Makkah untuk Thawaf Ifadlah pada saat itu diperbolehkan
juga dan sudah halal seluruh larangan ihram setelah Thawaf Ifadlah.
e. Adapun bagi siapa yang ingin terus
kembali ke Mina setelah melempar Jumrah ‘Aqabah, lalu bercukur atau menggunting
rambutnya (Tahallul) boleh juga. Selanjutnya melempar 3 jumrah berikutnya yakni
tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dimulai dari Jumratul Uulaa, Wustha, dan
‘Aqabah masing-masing tujuh kali lemparan dengan membaca takbir dan berdo’a :
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ
حَجًّا مَبْرُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا
f. Bagi yang ingin mencukupkan dua hari
saja di Mina yakni tanggal 11-12 untuk melempar ketiga jumrah maka tidak ada
dosa baginya dan yang demikian disebut Nafar Awwal, adapun bagi yang ingin
sampai tanggal 13 nya juga tidak mengapa disebut Nafar Tsani. Setelah selesai
melempar jumrah pada hari-hari tersebut, lalu pergi ke Masjidil Harom untuk
menunaikan Thawaf Ifadlah dilanjutkan Sa’i dan selesailah hajji tersebut.
g. Kemudian melaksanakan ‘umrah dengan
mengambil miqat dari Tan’im atau Ji’ronah. Setelah jama’ah berpakaian ihram
dari Tan’im atau Ji’ranah lalu berniat Umrah :
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
h. Terus berangkat ke Masjidil Haram
kemudian melakukan Thawaf tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad dan Sa’i tujuh
kali dimulai dari Shafa ke Marwah kemudian diakhiri dengan Tahallul (bercukur
atau menggunting rambut) maka selesailah ‘Umrah kita. Setelah akan pulang di
syari’atkan untuk melakukan Thawaf Wada’.
3. Pelaksanaan Hajji Qiran
Haji Qiran ialah ibadah Hajji yang cara melaksanakannya Hajji dan Umrah dikerjakan bersama-sama.
Caranya sebagai
berikut :
a. Setelah Jamaah
Hajji berpakaian Ihram yang dipakai mulai dari Miqat, lalu niat umrah dan haji:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
وَحَجًّا
b. Terus bertalbiyah sepanjang
perjalanan. Setelah masuk Makkah (Masjidil Haram) lantas melakukan Thawaf tujuh
kali dimulai dari Hajar Aswad (Thawaf Qudum) terus kembali ke Maktab tetap
memakai pakaian Ihram.
c. Setelah hari Tarwiyah tanggal 8
Dzulhijjah berangkat ke Arofah untuk melakukan Wukuf dimulai sejak tergelincir
matahari sampai terbenam matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah.
d. Pada malam harinya berangkat ke Mina
dan mabit di Muzdalifah setelah terbit fajar meneruskan perjalanan ke Mina.
e. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melempar
Jumrah ‘Aqabah pada waktu dhuha, setelah melempar Jumrah tersebut,maka menjadi
Halallah (Tahallul dengan bercukur atau menggunting rambut) tapi belum
diperbolehkan kumpul suami-isteri. Bagi yang ingin meneruskan ke Makkah untuk
Thawaf Ifadlah pada saat itu diperbolehkan juga, dan sudah halal seluruhnya
larangan Ihram setelah Thawaf Ifadlah. Adapun bagi yang ingin terus kembali ke
Mina setelah melempar Jumrah ‘Aqabah dan mencukur atau menggunting rambutnya
(Tahallul) boleh juga. Selanjutnya melempar 3 Jumrah hari berikutnya yakni
tanggal 11, tanggal 12 dan tanggal 13 Dzulhijjah, dimulai dari Jumratul Uulaa,
Wustha, dan ‘Aqabah masing-masing tujuh kali lemparan, setiap melempar membaca
:
اَللهُ اَكْبَرُ
dan berdo’a :
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ
حَجًّا مَبْرُوْرًا وَ ذَنْبًا مَغْفُوْرًا
f. Bagi yang ingin mencukupkan dua hari
saja di Mina yakni tanggal 11-12 Dzulhijjah untuk melempar ketiga jumrah maka
tidak ada dosa baginya dan yang demikian disebut Nafar Awwal, tetapi bagi yang
ingin sampai tanggal 13 nya juga tidak mengapa disebut Nafar Tsani. Setelah
selesai melempar jumrah pada hari-hari tersebut, baru pergi ke Masjidil Haram
untuk menunaikan Thawaf Ifadlah dilanjutkan Sa’i, dan selesailah hajji tersebut.
Setelah pulang disyariatkan melakukan thawaf wada’.
Syarat, Rukun, Wajib,
serta Sunah Haji dan Umrah
Syarat Haji
Syarat wajib haji adalah mampu (kuasa),
Islam, berakal, balig, merdeka, ada bekal, dan aman
dalam perjalanan.
dalam perjalanan.
Rukun Haji
Rukun haji adalah sebagai berikut.
Ihram
Ihram yaitu berniat untuk mulai
mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih yang tidak dijahit. Ibadah
ini dimulai setelah sampai di miqat (batas-batas yang telah ditetapkan).
Miqat ini dibagi dua yaitu:
Miqat ini dibagi dua yaitu:
- miqat zamani, yakni batas yang telah ditentukan berdasarkan waktu. Mulai bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Maksudnya, hanya pada masa itulah ibadah haji bisa dilaksanakan.
- miqat makani
yakni, batas yang telah ditetapkan berdasarkan tempat. Miqat makani dibagi
ke dalam beberapa temjat yaitu sebagai berikut. - Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat ihram dihitung sejak keluar dari Mekah.
- Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya, niat ihram dimulai sejak mereka sampai di Dzulhulaifah (Bir Ali).
- Bagi orang dari Syam, Mesir, dan arah barat, memulai ihram mereka ketika sampai di Juhfah.
- Bagi orang yang datang dari Yaman dan Hijaz, ihram dimulai setelah mereka sampai di bukit Qarnul Manazil.
- Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang searah memulai ihram setelah mereka berada di bukit Yalamlam.
- Bagi orang yang datang dari arah Irak dan yang searah dengannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.
Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah berhenti di
Padang Arafah sejak tergelintirnya matahari tanggal 9 Zulhijah sampai
terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
Wukuf di Arofah termasuk yang paling penting karena hukum wukuf adalah wajib dan tidaklah sah ibadah haji seseorang jika ia luput melakukannya. Jika seseorang tidak melaksanakan wukuf, ia harus menggantinya pada saat melakukan ibadah haji di tahun yang lain. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa salam:
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Haji adalah wukuf di Arofah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani berkata hadits ini shahih).
Wukuf di Arofah termasuk yang paling penting karena hukum wukuf adalah wajib dan tidaklah sah ibadah haji seseorang jika ia luput melakukannya. Jika seseorang tidak melaksanakan wukuf, ia harus menggantinya pada saat melakukan ibadah haji di tahun yang lain. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa salam:
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Haji adalah wukuf di Arofah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani berkata hadits ini shahih).
Tawaf Ifadah
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah dalam rangka beribadah. Dalil yang menerangkan tentang tawaf adalah:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah dalam rangka beribadah. Dalil yang menerangkan tentang tawaf adalah:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Tawaf ifadah adalah mengelilingi Kakbah
sebanyak 7 kali dengan syarat sebagai berikut.
1) Suci dari hadas dan najis baik badan
maupun pakaian.
2) Menutup aurat.
3) Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya.
4) Memulai tawaf dari arah hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.
2) Menutup aurat.
3) Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya.
4) Memulai tawaf dari arah hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.
Macam-macam tawaf itu sendiri ada lima
macam yaitu seperti berikut ini.
a) Tawaf qudum adalah tawaf yang
dilakukan ketika baru sampai di Mekah
b) Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji
c) Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
d) Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
e) Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah
b) Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji
c) Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
d) Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
e) Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah
Sa’i
Sa’i artinya melakukan perjalanan antara Shafa dan Marwah dalam
rangka beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (Hadits Riwayat Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata hadits ini hasan).
Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
1) Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa.
2) Dilakukan sebanyak tujuh kali.
3) Melakukan sa’i setelah tawaf qudum.
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (Hadits Riwayat Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata hadits ini hasan).
Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
1) Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa.
2) Dilakukan sebanyak tujuh kali.
3) Melakukan sa’i setelah tawaf qudum.
Tahalul
Tahalul adalah mencukur atau
menggunting rambut sedikitnya tiga helai. Pihak yang mengatakan bercukur
sebagai rukun haji, beralasan karena tidak dapat diganti dengan penyembelihan.
Tertib.
Tertib maksudnya adalah menjalankan
rukun haji secara berurutan.
Wajib Haji
Wajib haji ada tujuh
macam, yakni sebagai berikut.
a. Ihram mulai dari miqat.
b. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji.
c. Melempar Jumratul Aqabah.
d. Melempar tiga jumrah yakni :
a. Ihram mulai dari miqat.
b. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji.
c. Melempar Jumratul Aqabah.
d. Melempar tiga jumrah yakni :
1. jumrah ula,
2. jumrah wusta, dan
3. jumrah aqabah.
Melempar jumrah ini dilakukan setiap
hari pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah dan waktunya setelah
tergelincir matahari. Masing-masing jumrah dilempar sebanyak 7 (tujuh) kali
dengan batu kecil.
e. Bermalam di Mina.
f. Tawaf wada.
g. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah yaitu sebagai berikut :
f. Tawaf wada.
g. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah yaitu sebagai berikut :
1. Bagi pria dilarang
memakai pakaian berjahit.
2. Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
3. Memotong kuku.
4. Membunuh hewan buruan.
5. Memakai wangi-wangian.
6. Hubungan suami isteri (bersetubuh)
7. Mengadakan aqad nikah (kawin atau mengawinkan).
8. Memotong rambut atau bulu badan yang lain.
2. Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
3. Memotong kuku.
4. Membunuh hewan buruan.
5. Memakai wangi-wangian.
6. Hubungan suami isteri (bersetubuh)
7. Mengadakan aqad nikah (kawin atau mengawinkan).
8. Memotong rambut atau bulu badan yang lain.
Sunah Haji
Adapun sunah haji ada enam perkara,
yakni sebagai berikut.
1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Terdapat tiga macam sunah mengerjakan haji dan umrah yaitu sebagai berikut :
1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Terdapat tiga macam sunah mengerjakan haji dan umrah yaitu sebagai berikut :
- Ifrad : melakukan haji lebih dahulu, kemudian barn umrah.
- Tamattu : mendahulukan umrah, kemudian haji.
- Qiran : ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersama-sama.
2. Membaca talbiyah selama dalam ihram
sampai melempar jumrah aqabah pada Hari Raya Haji. (Idul Adha).
3. Berdoa setelah membaca talbiyah.
4. Berzikir sewaktu tawaf.
5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6. Masuk ke Kakbah (Baitullah).
3. Berdoa setelah membaca talbiyah.
4. Berzikir sewaktu tawaf.
5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6. Masuk ke Kakbah (Baitullah).
Adapun rukun dan wajib umrah lebih
sedikit daripada haji, yakni sebagai berikut.
1. Rukun Umrah
a. Ihram disertai
niat.
b. Tawaf atau mengelilingi Kakbah.
c. Sa’i lari-lari kecil antara Safa dan Marwa.
d. Bercukur atau memotong rambut minimal tiga helai.
b. Tawaf atau mengelilingi Kakbah.
c. Sa’i lari-lari kecil antara Safa dan Marwa.
d. Bercukur atau memotong rambut minimal tiga helai.
2. Wajib Umrah
a. Ihram dari miqat
yang terbagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
1) Miqat zamani (batas waktu) yakni dapat dilakukan sewaktu-waktu.
2) Miqat makani (batas mulai ihram) seperti halnya haji.
b. Menjaga diri dari larangan-larangan ihram yang jumlahnya sama dengan larangan haji.
1) Miqat zamani (batas waktu) yakni dapat dilakukan sewaktu-waktu.
2) Miqat makani (batas mulai ihram) seperti halnya haji.
b. Menjaga diri dari larangan-larangan ihram yang jumlahnya sama dengan larangan haji.
Larangan-Larangan dalam
Haji Dan Umrah
Larangan-larangan
dalam haji yaitu seluruh amal perbuatan yang dilarang dikerjakan. Jika seorang
jamaah haji mengerjakannya, ia wajib membayar Dam atau denda. Larangan-larangan
haji ini berlaku juga bagi yang sedang melaksanakan Umrah.
Larangan
Haji ini lebih tepatnya disebut larangan Ihram, karena larangan haji ini belaku
pada saat jemaah haji atau jamaah umrah masih diwajibkan memakai kain Ihram.
Jika ada jamaah haji atau umrah yang melanggar, artinya mengerjakan hal-hal
yang dilarang di atas maka yang bersangkutan harus membayar denda atau dam,
untuk setiap kasus seekor domba/kambing. Akan tetapi jika yang dilanggar adalah
bersetubuh, maka hajinya tidak sah atau batal.
LARANGAN DALAM HAJI
1. Memakai pakaian yang dijahit dan
memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
2. Menutup muka dan kedua telapak tangan
bagi perempuan yang sedang ihram.
3. Memakai harum-haruman baik pada badan
atau pakaian.
4. Mencukur atau menghilangkan rambut atau
bulu badan yang lain.
5. Memotong kuku.
6. Menikah dan menikahkan atau menjadi
wali.
7. Besetubuh.
8. Berburu atau membunuh binatang darat
yang liar dan halal dimakan.
9. Menebang pohon atau memotong
rerumputan.
LARANGAN DALAM UMROH
Larangan
dalam Umroh disebut larangan-larangan Ihram, karena larangan umroh ini belaku
pada saat jamaah umroh masih diwajibkan
memakai kain Ihram.
Adapun
larangan umroh yang harus dijauhi jemaah
laki-laki dan perempuan
1.
Mencabut rambut atau memotong kuku. Mencabut berarti disengaja, jika tidak
disengaja maka tidak dikenakan denda.
2.
Mempergunakan wangi-wangian dibadannya atau pakaiannya, begitu juga pada
makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan
saat sebelum ihram, maka tidak mengapa.
3.
Membunuh binatang buruan atau menghalaunya atau membantu orang yang berburu,
selagi ia masih dalam keadaan ihram.
4.
Memotong dan menebang pepohonan atau mencabut tanaman yang masih
hijau di tanah Haram, begitu juga dengan
mengambil /memungut barang temuan, kecuali jika anda bermaksud untuk mengumumkannya. Karena
Rasulullah saw melarang semua perbuatan tersebut. Larangan ini berlaku juga
bagi yang tidak berihram.
5.
Meminang atau melangsungkan akad nikah,
baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Begitu juga mengadakan
hubungan dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan
Ihram
6.
Larangan Umroh – Membunuh Binatang
LARANGAN UMROH UNTUK KAUM PRIA
1.
Mengenakan penutup kepala yang melekat.
Adapun menggunakan payung atau berteduh
dibawah atap kendaraan atau membawa barang-barang diatas kepala, tidaklah
mengapa.
2.
Memakai kemeja dan semacamnya yang ada
jahitanya (berjahit) untuk menutupi
seluruh badannya atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan
sepatu, kecuali tidak mendapatkan sarung lalu memakai celana, atau tidak
mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu, maka tidak mengapa baginya.
LARANGAN UMROH UNTUK KAUM WANITA
1.
Bagi kaum wanita diharamkan saat
kondisi ihram untuk menggunakan sarung
tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia
berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka wajib ia menutup
mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak berihram.
2.
Apabila terlanjur mengenakan pakaian berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan
wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau
tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan Dam. Dan hendaklah segera
menghentikan perbuatan-perbuatan tadi disaat ingat atau mengetahui hukumnya.
DAM (DENDA)
Denda
atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan
pelanggaran ketentuan yang menjadi peraturan yang telah ditetapkan dalam ibadah
haji Pelanggaran itu misalnya melakukan
larangan – larangan dalam Ihram atau
tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.
Ketentuan
dam sebagai berikut:
1.
Bila larangan pada ihram kecuali bersetubuh, berburu atau membunuh binatang,
mencabut atau memotong pepohonan serta akad nikah, maka dam-nya adalah menyembelih
seekor kambing tau bersedekah kepada 6 orang miskin (2 mud = 1 1/5 kg) atau
berpuasa 3 hari.
2.
Suami istri besetubuh, dam-nya adalah:
a)
Menyembelih seekor unta, atau
b)
Menyembelih seekor sapi, atau
c)
Menyembelih 7 ekor kambing, atau
d)
Memberi makan fakir miskin di tanah haram senilai harga seekor unta. Bila
dilakukan sebelum tahallul awal maka wajib membayar dam dan hajinya batal. Bila
dilakukan setelah tahallul akhir maka wajib membayar dam dan hajinya sah.
3.
Akad nikah di waktu ihram, sanksinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah
(batal)
4.
Jika seseorang melanggar larangan umroh
seperti: menutupo kepala dengan penutup apapun, mencukur rambut, memotong kuku,
menggunakan wangi-wangian, mengenakan pakaian berjahit, ia wajib membayar
fidyah, yaitu puasa tiga hari sampai 10 hari
atau memberi makan enam orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan
satu genggam gandum bahkan ada yang harus mentembelih binatang hadyu.
5.
Menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara pelanggaran
sebagai
a)
Tidak Ihram dari Miqat
b)
Tidak Mabit I di Muzdalifah
c)
Tidak Mabit II di Mina
d)
Tidak melontar Jumrah
e)
Tidak melakukan Tawaf Wada
6.
Akad nikah di waktu ihram, sanksinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah
(batal);
Manfaat bagi Individu yang Menunaikan Ibadah Haji
1) Menghapus semua
dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
2) Diampuninya segala
dosa karena Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali
yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih
dahulu.
3) Menyucikan jiwa
seseorang dan berbaik sangka kepada Allah Swt.
4) Meningkatkan
keimanan seseorang dengan menepati janji kepada Allah Swt. dengan kerinduan
akan baitullah.
5) Mengingatkan akan
jihad Rasulullah saw. yang telah menyinari dunia dengan amal saleh.
6) Melatih sifat
sabar dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang
lain atas dirinya sendiri.
7) Mensyukuri nikmat yang telah diberikannya
yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya.
Manfaat Bagi Umat Islam Pada Umumnya
1) Menciptakan rasa
persatuan dan kesatuan umat Islam di dunia.
2) Mempererat tali
persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia.
3) Media untuk berdakwah menyebarkan ajaran
Islam ke seluruh dunia seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. ,selalu
menemui jamaah haji dalam setiap tahunnya.
4) Lebih mengutamakan kepentingan agama
daripada kepentingan pribadi.
Pengertian, Dalil Al Qur’an, Macam-Macam Cara Melaksanakan Haji, Syarat, Rukun, Wajib, Larangan-Larangan, DAM (DENDA), Manfaat bagi Individu yang Menunaikan dan Manfaat Bagi Umat Islam Pada Umumnya dalam Haji Dan Umrah
Reviewed by bisnisrumahq.blogspot.com
on
Tuesday, September 26, 2017
Rating:
No comments: