LAMBANG KOPERASI INDONESIA DAN ARTINYA
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka
mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis
bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi
diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi
Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih
memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan
lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada
tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang
baru."
Dan pada pasal 6 tertulis
bahwa :
"Dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak
berlaku."
Arti
Lambang Koperasi Baru
1.
Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia:
o Sebagai gerakan koperasi di Indonesia
untuk menyalurkan aspirasi;
o Sebagai dasar perekonomian nasional yang
bersifat kerakyatan;
o Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
3.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang
bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama
kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal
pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh
Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat :
o Tulisan : Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga
yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
o Tata Warna :
a. Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9
b.
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
c.
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
d.
Perbandingan skala 1 : 20.
LAMBANG KOPERASI INDONESIA DAN ARTINYA
Reviewed by bisnisrumahq.blogspot.com
on
Monday, January 30, 2017
Rating:
No comments: