BERKAS GUGATAN AGUNG-AFIFUDIN, PANWASLU AKAN GELAR SIDANG




PEMALANG (PuskAPIK) – Pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati, Mukti Agung Wibowo dan Afifudin, Kamis (27/6) sore, melengkapi berkas gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke Panwaslu berkas. Dengan dilengkapnya berkas gugatan, Panwaslu akan menggelar persidangan untuk menentukan nasib Agung-Afifudin dalam bursa Pilkada Pemalang.
Ketua Panwaslu Pemalang, Heri Setiawan mengungkapkan, penyerahan kelengkapan berkas gugatan disampaikan oleh Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pemalang, Sumari. “Sudah diserahkan dan dilengkapi. Setelah dinyatakan lengkap dan teregistrasi, sesuai undang-undang kami akan melaksanakan persidangan selama 12 (dua belas) hari,” jelas Heri.
Terkait gugatan sengkata Pilkada yang diajukan kubu Agung-Afifudin, Panwaslu kata Heri, akan bertindak sangat hati-hati.  “Berkas gugatan yang telah teristrasi akan dikaji sampai benar-benar fix,” ucapnya.
Selanjutnya, proses yang ditempuh Panwaslu adalah mempertemukan kedua belah pihak yang bersengkata dalam hal ini kubu Agung-Afifudin sebagai penggugat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai pihak tergugat. “Kedua belah pihak akan kita pertemukan berikut saksi-saksi, termasuk juga saksi ahli agar dalam keputusan nanti, kami dapat berlaku adil dan sebenar-benarnya,” tandasnya.
Heri berharap kasus sengketa Pilkada terkait tidak diloloskannya pasangan balon Agung-Afifudin oleh KPU bisa selesai di tingkat Panwaslu.  Namun demikian, karena keputusan Panwaslu nantinya bersifat rekomendasi, maka jika ada pihak tidak puas dengan hasil persidangan Panwaslu bisa meneruskannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
“Adapun keputusan hasil sidang Panwaslu nantinya antara lain, menguatkan keputusan KPU, atau merubah keputusan KPU, atau mungkin menggugurkan gugatan,” imbuh Heri.
Seperti diberitakan, pasangan balon bupati dan wakil bupati, Mukti Agung Wibowo dan Afifudin secara resmi menyerahkan gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslu Pemalang, Rabu (26/8) siang. Penyerahan berkas gugatan diwarnai aksi unjuk rasa ribuan massa di kantor KPU dan kantor Panwaslu.
Sebelumnya, KPU menggugurkan pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup), Mukti Agung Wibowo dan Afififudin setelah menggelar rapat pleno penetapan calon, Senin (24/8) sore. Berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi pencalonan, pasangan Agung-Afifudin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Syarat administarsi yang dianggap tidak memenuhi syarat adalah masalah pajak SPT tahunan dari Afifudin di KPPP Kramat Jati, Jakarta Timur belum ada laporan SPT Tahunan, PPh, OP wajib pajak tahun 2014 sejak 13 Agustus 2014. (Bambang Purwanto/Heru Prabowo)
BERKAS GUGATAN AGUNG-AFIFUDIN, PANWASLU AKAN GELAR SIDANG BERKAS GUGATAN AGUNG-AFIFUDIN, PANWASLU AKAN GELAR SIDANG Reviewed by bisnisrumahq.blogspot.com on Friday, August 28, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.