7 PELAKU CURANMOR DI TANGKAP POLRES PEMALANG




Dalam Ops Sikat Jaran Candi 2015
Pemalang, Tim Buser Sat Reskrim Polres Pemalang yang tergabung dalam Ops Sikat Jaran Candi – 2015, berhasil menangkap dan memproses 5 (lima) pelaku Curanmor, antara lain : PA PANGESTU bin KOSIM (18 th) Pelajar kelas 2 salah satu SMK di Comal, alamat Desa Padek Rt 04 Rw 02 Ulujami, SURADI bin KARNAPI (34 th) alamat Dukuh Pesalakan Desa Pegongsoran Pemalang (ditahan dalam kasus lain di Polres Tegal), NUR ROFIK bin SAHNURI (39 TH) alamat Desa Banyumudal – Moga, PUJIANTO als. PANJUL bin CAHYONO (30 th) alamat Desa Randudongkal, ALFAT SUNARSO (20 th) alamat Desa Sikasur – Belik, AGIL SAPUTRA (24 th) alamat Randudongkal dan AGUS SUMARNO (32 th) alamat Randudongkal.
Operasi Kepolisian yang digelar Polres Pemalang sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Agustus 2015, juga berhasil menyita 5 (lima) unit sepeda motor hasil kejahatan dan satu unit mobil Suzuki APV G-8471-W sebagai alat untuk melakukan aksi kejahatan. Kelima sepeda motor tersebut yakni : Honda Supra X warna merah abu – abu Nopol B-6430-AO, Yamaha Vixion warna merah – putih Nopol G-4861-QW, Suzuki Satria FU warna hitam Nopol A-2603-MI, Honda Vario Nopol G-4955-SW, Yamaha Yupiter Z Nopol G-6425-CW dan Yamaha Mio warna biru tanpa plat nomor serta satu kunci palsu untuk merusak anak kunci.
Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K. menegaskan bahwa, tersangka PA PANGESTU merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat Jaran Candi 2015, bersama – sama dengan dua rekan lainya yaitu WIYATNO als WINTUL (21th) alamat Desa Kendaldoyong dan ANGGIT PRABOWO (24 th) alamat Desa Padek – Ulujami (keduanya telah tertangkap dan menjalani hukuman di Rutan Pemalang) mengambil sepeda motor Yamaha Vixion di Desa Temuireng Petarukan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 jam 00.30 Wib.
Sedangkan tersangka NUR ROFIK, PUJIANTO als. PANJUL dan SURADI terungkap dari hasil penyelidikan tim, yang waktu kejadianya pada saat masa operasi berlangsung.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka NUROFIK, PUJIANTO als. PANJUL dan ALFAT SUNARSO di tahan di Rutan Polres Pemalang
/_dan …..
- 2 -


dan tersangka SURADI ditahan dalam kasus lain di Polres Tegal. Sedangkan tersangka PA PANGESTU tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan masih sekolah klas 2 SMK dan kedua orang tua menjamin tidak melarikan diri serta selalu proaktif bila sewaktu – waktu diperlukan oleh penyidik.
Para tersangka di jerat dengan pasal : 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
---- (Doc. Subbag Humas Polres Pemalan, Agustus 2015) -----
7 PELAKU CURANMOR DI TANGKAP POLRES PEMALANG 7 PELAKU CURANMOR DI TANGKAP POLRES PEMALANG Reviewed by bisnisrumahq.blogspot.com on Friday, August 28, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.