KASUS KORUPSI DI PEMALANG JAWA TENGAH




PEMALANG — Pengadilan Negeri Pemalang mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku ajar Kabupaten Pemalang tahun 2004 dan 2005, Kamis (16/10). Sidang dilaksanakan dua kali, dengan dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemalang, Bambang Sukojo dan Pimpinan Kegiatan Pengadaan Buku Ajar SD/MI tahap II, Sartijan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, SMO Siahaan, dengan anggota Beslin Sihombing, Kairul Soleh, Achmad Syaripudin, dan Chitta Cahyaningtyas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan terdakwa Bambang Sukojo yaitu Fahruroji dan Dzakiyul Fikri, sedangkan JPU d alam sidang dengan terdakwa Sartijan yaitu Muhamad dan Fahruroji.
Agenda sidang hari itu berupa pembacaan dakwaan oleh JPU. Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pem bangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 11,302 miliar. Selain itu, kedua terdakwa juga didakwa menyalahgunakan wewenang.
Nilai pengadaan buku ajar SD/MI di Kabupaten Pemalang mencapai Rp 26,587 miliar, dengan jumlah buku 1.690.398 ekslempar. Pengadaan buku meliputi buku IPS, matematika, bahasa Indonesia, pendidikan kesehatan, pendidikan Agama Islam, kamus besar bahasa Indon esia, kamus matematika, dan jendela IPTEK. Buku-buku itu diperuntukkan bagi siswa SD/MI kelas I hingga VI.
Jaksa Muhamad usai sidang menjelaskan, dakwaan primer diawali dengan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. "Hal itu terlihat dari proses pengadaan barang yang dilakukan melalui penunjukkan langsung. Padahal belum tahu itu barang spesifik atau bukan," ujarnya.
Selain itu, panitia pengadaan barang juga tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS). Tim kajian dan evaluasi juga tidak bekerja, karena harga buku ditentukan oleh PT Balai Pustaka. Setelah dihitung oleh BPKP, ternyata ada kerugian begara, sehingga hal itu menunjukkan adanya mark up.
Muhamad menambahkan, kontrak pertama pengadaan buku dimulai bulan September hingga Desember 2003. Namun selama jangka waktu tersebut, tidak ada pengiriman barang dari PT Balai Pustaka ke Pemkab Pemalang.
Pengiriman barang dilakukan pada Januari hingga Februari tahun berikutnya. Padahal saat itu sudah tidak ada kontrak. Kontrak kedua pengadaan buku baru dimulai bulan Maret 2004. "Buku ini berdasarkan hasil keterangan Pusat Perbukuan Jakarta juga belum terakreditasi," katanya.
Selain dua terdakwa tersebut, terdapat tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku ajar Kabupaten Pemalang tahun 2004 dan 2005. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Pimpinan Kegiatan Pengadaan Buku Ajar SD/MI tahap I, Agus Sukisno, Ke pala Tim Pengadaan Barang, Y Sunaryo, serta Kepala Perwakilan Pemasaran PT Balai Pustaka wilayah Jawa Tengah dan DIY, Murod Irawan. "Saat ini, Murod masuk dalam daftar pencarian orang. Untuk dua terdakwa lainnya sudah pemberkasan," ujar Muhamad.
Dalam sidang hari itu, kedua terdakwa didampingi empat pengacara, Eko Sulistiono dan kawan-kawan. Sidang ditunda hingga Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. (WIE)
Sumber: Kompas, Kamis, 16 Oktober 2008


KASUS KORUPSI DI PEMALANG JAWA TENGAH KASUS KORUPSI DI PEMALANG JAWA TENGAH Reviewed by bisnisrumahq.blogspot.com on Monday, April 06, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.