CONTOH ANALISA KASUS PELANGGARAN HAM : GURU MAIN PUKUL SISWA SD
ANALISA KASUS PELANGGARAN HAM
GURU MAIN PUKUL SISWA SD
Sekolah Dasar adalah tingkatan
pertama bagi seseorang memperoleh pendidikan formal yang nantinya akan
menentukan masa depannya. Namun apa jadinya, jika tempat mengenyam ilmu itu bak
ring tinju.
Itulah yang dialami belasan siswa di SDN 23
Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Bocah-bocah kecil itu memilih bolos sekolah
karena takut jadi korban pemukulan Ibu R yang menjadi guru kelas di kelas 3.
Kepada wartawan yang berkunjung ke sekolah
yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Selasa (4/9), beberapa
siswa kompak berteriak kalau gurunya kerap memukuli mereka saat kegiatan
belajar mengajar berlangsung.
"Saya pernah dipukul di bagian pipi dan
kepala," cerita Ajeng yang duduk di kelas 3.
Selain kekerasan secara fisik, Ajeng mengaku
juga mendapatkan kekerasan secara mental. Gurunya pernah merobek buku catatan
pelajaran miliknya.
"Gara-garanya, aku pernah salah salah
menulis catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di buku catatan
pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)," tambahnya.
Jika Ajeng salah mengerjakan pekerjaan rumah
yang ditugaskan guru kelasnya itu, maka dia akan dipukul sebagai hukuman.
"Pernah dipukul karena salah mengerjakan
satu soal dari 15 soal pelajaran matematika," keluhnya.
Tidak hanya Ajeng, Fadli (8) yang juga siswa
kelas 3 membenarkan kejadian itu. Karena trauma dengan ulah guru kelasnya itu,
Fadli tidak dapat mengingat hafalan perkalian yang diinstruksikan gurunya.
"Saya lupa hafalan karena takut,"
katanya.
Mereka berdua mengaku sebenarnya ingin kembali
bersekolah, asalkan ibu guru R itu tidak lagi berbuat semena-mena dengan
mereka.
"Kita inginnya bu R tidak mengajar kelas
3 lagi," ucap kedua bocah SD itu dengan kompak.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepala
sekolah maupun Ibu R belum bisa ditemui dan memberikan penjelasan.
"Pihak kepala sekolah belum bisa
menanggapi masalah itu karena belum jelas," kata salah seorang guru yang
enggan disebutkan namanya saat wartawan mendatangi sekolah itu.
Analisis Kasus
Hak asasi merupakan hak
mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita
miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999
pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang
berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan
ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Di Indonesia hak asasi
manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal
2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahtera-an, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia
telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran
HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak
adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah
terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No.
4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002
diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang
pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi
konversi hak anak.
Apabila kita melihat
kasus yang terjadi diatas dimana seorang anak yang seharusnya mendapatkan
pendidikan yang layak bukan malah di pukul yang mengakibatkan anak jadi takut
untuk pergi kesekolah untuk menimba ilmu, hal ini tentu saja melangar peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang
dasar Negara Republik Indonesia yang tercantum di dalam Pasal 28 B ayat (2),
yang berbunyi Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminas, Pasal
28 C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia. Ayat (2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya. Dan sebagaimana yang diatur didalam
Undang-undang Khusus Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Undang-undang No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 11 yang berbunyi “Setiap orang
berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara
layak”.
Pasal 12 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak
mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusi”,
Pasal 58 (1)Setiap anak
berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik
atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam
pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung
jawab atas pengasuhan anak tersebut.
Pasal 60 (1)Setiap anak
berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2)Setiap anak berhak
mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61 Setiap anak
berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi,
dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan dirinya.
Pasal 64 Setiap anak
berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan
setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu
pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 66 ayat (1) Setiap
anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Menurut saya, melihat
dari penjelasan diatas hendaknya Aparat penegak hukum lebih jeli dan teliti
lagi dalam perlindungan hak Asasi Manisia khususnya pelanggaran hak asasi
terhadap anak, yang mana seorang anak seharusnya mendapatkan pendidikan yang
layak untuk perkembangan hidupnya, dan juga kepada guru seharusnya membimbing
murid untuk membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
Dan juga guru hendaknya menerapkan etika sebagai seorang guru. Etika bagi guru
adalah terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan dan terhadap tempat kerja.
Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru untuk mewujudkan proses belajar
mengajar yang baik.
Guru sebaiknya memberi
contoh yang baik bagi muridnya. Keteladanan seorang guru adalah perwujudan
realisasi kegiatan belajar mengajar dan menanamkan sikap kepercayaan kepada
murid. Guru yang berpenampilan baik dan sopan akan mempengaruhi sikap murid
demikian juga sebaliknya. Selain itu di dalam memberikan contoh kepada murid,
guru harus bisa mencontohkan bagaimana bersifat objektif dan terbuka pada
kritikan serta menghargai pendapat orang lain.
Guru harus bisa
mempengaruhi dan mengendalikan muridnya. Perilaku dan pribadi guru akan menjadi
bagian yang ampuh untuk mengubah perilaku murid. Guru hendaknya menghargai
potensi yang ada di dalam keberagaman murid. Seorang guru dalam mendidik
seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau perkembangan
intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan pribadi anak
didiknya baik perkembangan jasmani atau rohani.
Etika guru yang
berikutnya adalah profesional terhadap pekerjaan. Sebagai seorang guru adalah
pekerjaan yang mulia. Guru harus melayani masyarakat di bidang pendidikan
secara profesional. Supaya bisa memberikan layanan yang memuaskan pada
masyarakat maka guru harus bisa menyesuaikan kemampuan serta pengetahuannya
dengan keinginan dan permintaan masyarakat.
Yang berikutnya adalah
profesional terhadap tempat kerja. Suasana yang baik ditempat kerja bisa
meningkatkan produktivitas. Kinerja guru yang tidak optimal bisa disebabkan
oleh lingkungan kerja yang tidak memberi jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban
guru secara optimal.
Pendekatan pembelajaran
kontekstual bisa menjadi pemikiran bagi guru supaya lebih kreatif. Strategi
belajar yang membantu guru untuk mengaitkan materi pelajaran dengan situasi
akan mendorong murid mengaitkan pengetahuan yang sudah dimiliki dengan
penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap profesional guru pada tempat
kerja adalah dengan cara menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan tempat
kerja dan lingkungan. Etika guru sangat dibutuhkan dalam rangka untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini.
CONTOH ANALISA KASUS PELANGGARAN HAM : GURU MAIN PUKUL SISWA SD
Reviewed by bisnisrumahq.blogspot.com
on
Wednesday, December 20, 2017
Rating:
No comments: