PEMBENTUKAN BPUPKI
A.
Latar Belakang Berdirinya
Pada tanggal 29 april 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun
Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah “ulang tahun” kepada bangsa Indonesia,
yaitu janji pemerintah Jepang berupa “kemerdekaan tanpa syarat”.Janji itu
disampaikan kepada bangsa Indonesia seminggu sebelum bangsa Jepang menyerah,
dengan maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di seluruh Jawa dan Madura),No. 23 dalam janji kemerdekaan yang kedua
tersebut bangsa Indonesia diperkenankan untuk memperjuangkan
kemerdekaannya.Bahkan dianjurkan kepada bangsa Indonesia untuk berani
mendirikan Negara Indonesia merdeka dihadapan musuh-musuh Jepang, yaitu sekutu
termasuk kaki tangannya Nica (Natherland Indie Civil Administration) yang ingin
mengembalikan kekuasaan koloninya di Indonesia.Bahkan Nica telah melancarkan
serangannya di pulau Tarakan dan Morotai.
Namun, Para pengamat politik dan pakar sejarah politik
Jepang pada umumnya berpendapat bahwa janji itu diberikan oleh pemerintah
jepang setelah mereka menyadari bahwa pasukannya mulai terdesak oleh pasukan
sekutu diberbagai wilayah pertempuran di Pasifik. Jadi, janji pemerintah Jepang
memberikan kemerdekaan kepada Negara Indonesia dalam usaha mencari dukungan
yang lebih besar di daerah pendudukan untuk membantu mereka dalam peperangan
melawan sekutu.Untuk itu pemeritah Jepang membentuk sebuah badan yang bertugas
menyelidiki usaha-usaha kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik
Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada
hari itu juga diumumkan nama-nama ketua, wakil ketua, serta para anggotanya,
sebagai berikut :
Ø Ketua :
Dr.K. R. T.Rajdiman Wediodininingrat.
Ø Wakil ketua :
Itibangase Yosio, R. P. Soeroso.
Ø Anggota :Sejumlah
60 orang tidak termasuk ketua dan wakil ketua.
Dari
60 orang anggota, tidak termasuk ketua dan wakil ketua, bangsa Indonesia
kebanyakannya berasal dari pulau Jawa, tetapi terdapat beberapa dari Sumatra,
Maluku, Sulawesi, dan beberapa orang peranakan Eropa, China,
Arab.Semuanya itu bertempat tinggal di Jawa, karena Badan Penyelidik Itu
diadakan oleh Sikikan di Jawa. Jadi, BPUPKI bukanlah badan yang dibentuk atas
dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Muhammad Hatta berusaha
agar anggota dalam badan ini cukup representative mewakili berbagai golongan
dalam masyarakat Indonesia.
B.
Tujuan Berdirinya.
Badan ini berdiri untuk merumuskan UUD, merumuskan falsafah
Negara (Pancasila), yang dipersiapkan untuk digunakan dalam Negara Indonesia
yang akan merdeka.Dengan mengadakan beberapa kali rapat.
C.
Rapar-rapat yang diadakan BPUPKI
BPUPKI dalam melaksanakan tugasnya beberapa kali mengadakan
rapat, baik yang resmi atau tidak resmi.Rapat resmi dilaksanakan 2 kali dan
tidak resmi dilaksanakan 1 kali, yang seluruhnya berlangsung di Jakarta sebelum
kekalahan kekaisaran Jepang terhadap sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945.
Sidang resmi diadakan untuk membahas masalah dasar Negara,
wilayah negara, kewarganegaraan, serta rancangan UUD, dipimpin oleh Dr.
Radjiman Wedyodiningrat,sidang pertama pada tanggal 28 Mei-1 Juni 1945 membahas
dasar negara.Sidang ke dua berlangsung antara tanggal 10-17 Juli 1945 membahas
bentuk negara negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan UUD, ekonomi
dan keuangan, pembelaan pendidikan, dan pengajaran.
Sedangkan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh 38 orang
anggota BPUPKI, berlangsung dalam masa reses antara sidang pertama dan ke dua,
untuk membahas rancangannya, pembukaan UUD 1945, dipimpin oleh Ir. Soekarno.
D.
Hasil kerja.
Ditetapkannya 5 Landasan Falsafah Negara yang dinamakan”
Pancasila” .Disahkannya UUD dan pembukaannya. Disahkannya Rancangan pembukaan
UUD 1945 dan rancangan batang tubuh UUD 1945.
Dengan Selesainya rapat BPUPKI, maka materi yang disiapkan
untuk dipergunakan dalam Negara Indonesia yang mereka telah ada, dan hanya
menunggu waktu kemerdekaan Indonesia saja.
Pada
tanggal 9 Agustus 1945 BPUPKI di bubarkan oleh Jepang dan kemudian
dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
MASA
PERSIDANGAN KEDUA (10–16 JULI 1945)
Masa
persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk
Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu
bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang
beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia
Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara
Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua),
Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin,
H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia
Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan
dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi
nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam Jakarta berbunyi,
seperti berikut.
Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa,
dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI 6
itu dalam suatu hukum dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada
tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada
masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia
tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan
tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini
diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga
hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan
diterima sidang pleno BPUPKI.
tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini
diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga
hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan
diterima sidang pleno BPUPKI.
PEMBENTUKAN BPUPKI
Reviewed by bisnisrumahq.blogspot.com
on
Monday, September 04, 2017
Rating:
No comments: