Ketentuan Haji dan Umrah Hadits dan Dalil Lengkap
Haji
dan umrah merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya terdapat
pengorbanan, ungkapan rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati,
melaksanakan perintah Allah, serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam
lainnya di seluruh dunia.
Haji dan umroh, menurut pendapat yang paling kuat dari para ulama, keduanya merupakan ibadah mulia yang wajib dilaksanakan satu kali bagi kaum muslimin yang mampu. Hal ini berdasarkan dalil:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (Qur’an Surat Al Baqarah, ayat 196). Menyempurnakan kedua ibadah tersebut merupakan maksud dari ayat ini. Penggunaan kata perintah pada dalil ini menjadikan haji dan umroh hukumnya wajib untuk dilaksanakan.
Haji dan umroh, menurut pendapat yang paling kuat dari para ulama, keduanya merupakan ibadah mulia yang wajib dilaksanakan satu kali bagi kaum muslimin yang mampu. Hal ini berdasarkan dalil:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (Qur’an Surat Al Baqarah, ayat 196). Menyempurnakan kedua ibadah tersebut merupakan maksud dari ayat ini. Penggunaan kata perintah pada dalil ini menjadikan haji dan umroh hukumnya wajib untuk dilaksanakan.
Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian
haji
menurut bahasa (etimologi) adalah pergi ke Baitullah (Kakbah) untuk
melaksanakan ibadah yang telah ditetapkan atau ditentukan Allah swt.
Pengertian
haji
secara istilah (terminologi) adalah pergi beribadah ke tanah suci
(Mekah), melakukan tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah serta melaksanakan
semua ketentuan-ketentuan haji di bulan Zulhijah.
Pengertian
umrah
menurut bahasa (etimologi) yaitu diambil dari kata “i’tamara”
yang artinya berkunjung. Di dalam syariat, umrah artinya adalah berkunjung ke
Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan
memenuhi syarat tertentu yang waktunya tidak ditentukan seperti halnya haji.
Hukum Haji dan Umrah
Hukum
melaksanakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan
firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97.yang artinya.
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).
Sebagai
ulama berpendapat bahwa umrah hukumnya mutahabah artinya baik untuk dilakukan
dan tidak diwajibkan. Hadis Nabi Muhammad saw. menyatakan sebagai berikut.
Artinya: Haji adalah fardu sedangkan umrah adalah “tatawwu.” (A1 Hadis)
Artinya: Haji adalah fardu sedangkan umrah adalah “tatawwu.” (A1 Hadis)
Tatawwu
maksudnya ialah tidak diwajibkan, tetapi baik dilakukan untuk mendekatkan diri
kepada Allah dan melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya karena
tatawwu mempunyai ganjaran pahala.
Syarat, Rukun, Wajib, serta Sunah Haji dan Umrah
Syarat Haji
Syarat
wajib haji adalah mampu (kuasa), Islam, berakal, balig, merdeka, ada bekal, dan
aman
dalam perjalanan.
dalam perjalanan.
Rukun Haji
Rukun
haji adalah sebagai berikut.
Ihram
Ihram
yaitu berniat untuk mulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih
yang tidak dijahit. Ibadah ini dimulai setelah sampai di miqat (batas-batas
yang telah ditetapkan).
Miqat ini dibagi dua yaitu:
Miqat ini dibagi dua yaitu:
- miqat zamani, yakni batas yang telah ditentukan berdasarkan waktu. Mulai bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Maksudnya, hanya pada masa itulah ibadah haji bisa dilaksanakan.
- miqat makani
yakni, batas yang telah ditetapkan berdasarkan tempat. Miqat makani dibagi
ke dalam beberapa temjat yaitu sebagai berikut. - Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat ihram dihitung sejak keluar dari Mekah.
- Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya, niat ihram dimulai sejak mereka sampai di Dzulhulaifah (Bir Ali).
- Bagi orang dari Syam, Mesir, dan arah barat, memulai ihram mereka ketika sampai di Juhfah.
- Bagi orang yang datang dari Yaman dan Hijaz, ihram dimulai setelah mereka sampai di bukit Qarnul Manazil.
- Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang searah memulai ihram setelah mereka berada di bukit Yalamlam.
- Bagi orang yang datang dari arah Irak dan yang searah dengannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.
Wukuf
di Arafah
Wukuf
di Arafah adalah berhenti di Padang Arafah sejak tergelintirnya matahari
tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
Wukuf di Arofah termasuk yang paling penting karena hukum wukuf adalah wajib dan tidaklah sah ibadah haji seseorang jika ia luput melakukannya. Jika seseorang tidak melaksanakan wukuf, ia harus menggantinya pada saat melakukan ibadah haji di tahun yang lain. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa salam:
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Haji adalah wukuf di Arofah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani berkata hadits ini shahih).
Wukuf di Arofah termasuk yang paling penting karena hukum wukuf adalah wajib dan tidaklah sah ibadah haji seseorang jika ia luput melakukannya. Jika seseorang tidak melaksanakan wukuf, ia harus menggantinya pada saat melakukan ibadah haji di tahun yang lain. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa salam:
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Haji adalah wukuf di Arofah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani berkata hadits ini shahih).
Tawaf
Ifadah
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah dalam rangka beribadah. Dalil yang menerangkan tentang tawaf adalah:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah dalam rangka beribadah. Dalil yang menerangkan tentang tawaf adalah:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Tawaf
ifadah adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan syarat sebagai
berikut.
1)
Suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian.
2) Menutup aurat.
3) Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya.
4) Memulai tawaf dari arah hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.
2) Menutup aurat.
3) Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya.
4) Memulai tawaf dari arah hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.
Macam-macam
tawaf itu sendiri ada lima macam yaitu seperti berikut ini.
a)
Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah
b) Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji
c) Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
d) Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
e) Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah
b) Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji
c) Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
d) Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
e) Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah
Sa’i
Sa’i artinya melakukan perjalanan antara Shafa dan Marwah dalam rangka beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (Hadits Riwayat Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata hadits ini hasan).
Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
1) Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa.
2) Dilakukan sebanyak tujuh kali.
3) Melakukan sa’i setelah tawaf qudum.
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (Hadits Riwayat Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata hadits ini hasan).
Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
1) Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa.
2) Dilakukan sebanyak tujuh kali.
3) Melakukan sa’i setelah tawaf qudum.
Tahalul
Tahalul
adalah mencukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai. Pihak yang
mengatakan bercukur sebagai rukun haji, beralasan karena tidak dapat diganti
dengan penyembelihan.
Tertib.
Tertib
maksudnya adalah menjalankan rukun haji secara berurutan.
Wajib Haji
Wajib
haji ada tujuh macam, yakni sebagai berikut.
a. Ihram mulai dari miqat.
b. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji.
c. Melempar Jumratul Aqabah.
d. Melempar tiga jumrah yakni :
a. Ihram mulai dari miqat.
b. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji.
c. Melempar Jumratul Aqabah.
d. Melempar tiga jumrah yakni :
1.
jumrah ula,
2. jumrah wusta, dan
3. jumrah aqabah.
2. jumrah wusta, dan
3. jumrah aqabah.
Melempar jumrah ini dilakukan setiap hari pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan
Zulhijah dan waktunya setelah tergelincir matahari. Masing-masing jumrah
dilempar sebanyak 7 (tujuh) kali dengan batu kecil.
e.
Bermalam di Mina.
f. Tawaf wada.
g. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah yaitu sebagai berikut :
f. Tawaf wada.
g. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah yaitu sebagai berikut :
1.
Bagi pria dilarang memakai pakaian berjahit.
2. Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
3. Memotong kuku.
4. Membunuh hewan buruan.
5. Memakai wangi-wangian.
6. Hubungan suami isteri (bersetubuh)
7. Mengadakan aqad nikah (kawin atau mengawinkan).
8. Memotong rambut atau bulu badan yang lain.
2. Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
3. Memotong kuku.
4. Membunuh hewan buruan.
5. Memakai wangi-wangian.
6. Hubungan suami isteri (bersetubuh)
7. Mengadakan aqad nikah (kawin atau mengawinkan).
8. Memotong rambut atau bulu badan yang lain.
Sunah Haji
Adapun
sunah haji ada enam perkara, yakni sebagai berikut.
1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Terdapat tiga macam sunah mengerjakan haji dan umrah yaitu sebagai berikut :
1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Terdapat tiga macam sunah mengerjakan haji dan umrah yaitu sebagai berikut :
- Ifrad : melakukan haji lebih dahulu, kemudian barn umrah.
- Tamattu : mendahulukan umrah, kemudian haji.
- Qiran : ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersama-sama.
2.
Membaca talbiyah selama dalam ihram sampai melempar jumrah aqabah pada Hari
Raya Haji. (Idul Adha).
3. Berdoa setelah membaca talbiyah.
4. Berzikir sewaktu tawaf.
5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6. Masuk ke Kakbah (Baitullah).
3. Berdoa setelah membaca talbiyah.
4. Berzikir sewaktu tawaf.
5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6. Masuk ke Kakbah (Baitullah).
Adapun
rukun dan wajib umrah lebih sedikit daripada haji, yakni sebagai berikut.
1. Rukun Umrah
a.
Ihram disertai niat.
b. Tawaf atau mengelilingi Kakbah.
c. Sa’i lari-lari kecil antara Safa dan Marwa.
d. Bercukur atau memotong rambut minimal tiga helai.
b. Tawaf atau mengelilingi Kakbah.
c. Sa’i lari-lari kecil antara Safa dan Marwa.
d. Bercukur atau memotong rambut minimal tiga helai.
2. Wajib Umrah
a.
Ihram dari miqat yang terbagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
1) Miqat zamani (batas waktu) yakni dapat dilakukan sewaktu-waktu.
2) Miqat makani (batas mulai ihram) seperti halnya haji.
b. Menjaga diri dari larangan-larangan ihram yang jumlahnya sama dengan larangan haji.
1) Miqat zamani (batas waktu) yakni dapat dilakukan sewaktu-waktu.
2) Miqat makani (batas mulai ihram) seperti halnya haji.
b. Menjaga diri dari larangan-larangan ihram yang jumlahnya sama dengan larangan haji.
Ketentuan Haji dan Umrah Hadits dan Dalil Lengkap
Reviewed by bisnisrumahq.blogspot.com
on
Wednesday, September 06, 2017
Rating:
No comments: